PlusBerita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran golden visa Indonesia dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Golden visa ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA), khususnya mereka yang berniat untuk berinvestasi di Indonesia.
“Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” kata Jokowi. Ia menjelaskan, “layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.”
Apa Itu Golden Visa Indonesia?
Golden visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan bahwa golden visa adalah pengelompokan visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa ini diberikan untuk kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Penerima Golden Visa Indonesia
Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, berikut ini adalah kategori penerima golden visa Indonesia:
Penanaman Modal
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Penyatuan Keluarga
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Repatriasi
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Rumah Kedua
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Persyaratan Pemberian Golden Visa
Golden visa Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut adalah persyaratan bagi para calon penerima golden visa:
Investor Asing Perorangan dengan Mendirikan Perusahaan
- Untuk masa tinggal 5 tahun, disyaratkan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
- Untuk masa tinggal 10 tahun, disyaratkan berinvestasi sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).
Investor Asing Perusahaan/Korporasi
- Untuk masa tinggal 5 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
- Untuk masa tinggal 10 tahun, investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
Investor Asing Perorangan Tidak Mendirikan Perusahaan
- Untuk masa tinggal 5 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
- Untuk masa tinggal 10 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai USD 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.
Tujuan dan Harapan Golden Visa
Peluncuran golden visa ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia, sekaligus memberikan peluang bagi WNA untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara. Presiden Jokowi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya golden visa, diharapkan Indonesia dapat menjadi destinasi investasi yang lebih menarik bagi WNA, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. (***)