20 C
Indonesia

Mantan Pacar Audrey Davis Ditetapkan sebagai Tersangka Penyebaran Video Porno

Published:

PLUSBERITA – Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, yang berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (10/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8). Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu flashdisk yang berisi video porno yang melibatkan Audrey Davis.

Ade Safri menjelaskan, setelah penangkapan, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun, AP awalnya tidak mengakui perannya dalam penyebaran video porno dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Meski demikian, penyidik menemukan bukti otentik berupa video yang belum diedit dan percakapan di media sosial X yang menawarkan video tersebut.

“Penyidik mendapati bukti yang kuat terkait keterlibatan AP dalam perekaman, penyimpanan, dan penyebaran video porno,” ujar Ade Safri. Ia menambahkan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, AP kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pada Selasa (30/7), polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam penyebaran video porno tersebut. Keduanya adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey Davis telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8), di mana ia mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Kasus ini terus berlanjut dengan penyidikan lebih mendalam oleh pihak kepolisian. (***)

Related articles

Recent articles

spot_img