19.1 C
Indonesia

Polres Mojokerto Kota Tangkap 5 Pemain Judi Online, Satu Pelaku Menyesal Sambil Menangis

Published:

PLUSBERITA – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk lima pelaku judi online dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah aktivitas ilegal mereka terungkap.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44), keduanya berasal dari Desa Canggu, Jetis, Mojokerto; Nizarul Adi Sandra (42), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto; serta Francis Yonga (22) dan Mochamad Roufurrokhim (21), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di tiga lokasi terpisah. Lutfi dan Cahyo ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.17 WIB. Sedangkan Nizarul diringkus di Pasar Lespadangan, Desa Terusan, Gedeg, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara itu, Francis dan Rouf ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (9/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Motif mereka untuk menambah penghasilan dengan bermain judi online,” jelas Rudi.

Menurut Rudi, Nizarul, Francis, dan Rouf bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino Island (HDI). Ketiga tersangka menggunakan chip senilai 1 bilion untuk bertaruh. Ketika menang, mereka menjual chip tersebut melalui grup Facebook “Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya” dengan harga Rp 35.000 hingga Rp 37.000 per chip.

Sedangkan Lutfi dan Cahyo menggunakan aplikasi QQVIO Slot untuk berjudi. Mereka melakukan top-up saldo melalui rekening bank dan menarik kemenangan mereka melalui sistem withdraw.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima ponsel pintar, dua kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 510.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Nizarul, salah satu tersangka, mengaku sudah bermain judi online selama empat bulan terakhir. Sebagai sopir dengan penghasilan di bawah upah minimum, Nizarul mengatakan bahwa judi online menjadi cara instan untuk menambah pemasukan, namun ia kini menyesal. “Buat para pemain chip HDI, jangan sampai melakukan permainan seperti ini lagi, hukumannya berat,” ucap Nizarul sambil menangis.

Berbeda dengan Nizarul, Cahyo mengaku bermain judi online QQVIO Slot hanya untuk mengisi waktu senggang. Namun, selama empat bulan terakhir, ia lebih sering kalah. “Sangat menyesal, setelah ini tidak akan main lagi, ini yang terakhir,” kata Cahyo menyesali perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian online yang ilegal dan merugikan diri sendiri serta keluarga.

Related articles

Recent articles

spot_img