PLUSBERITA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini telah terbebas dari praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi 15 pegawai Kominfo terlibat dalam perjudian online. Temuan ini memicu tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, setelah dilakukan evaluasi dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai Kominfo, Budi memastikan tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Sebanyak 5.928 pegawai di lingkungan Kominfo telah menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat dalam permainan judi online atau judi slot gacor malam ini. Ini berarti 100% civitas Kominfo telah berkomitmen untuk menjauhi aktivitas perjudian,” kata Budi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan pegawai Kominfo tidak kembali terlibat dalam perjudian online. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
“Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan keras hingga pemecatan,” ujar Budi dengan nada serius.
PPATK sebelumnya melaporkan adanya perputaran uang dalam bisnis judi online yang mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023, dengan total 168 juta transaksi. Selain itu, ditemukan juga sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam perjudian online, dengan jumlah deposit mencapai Rp 34,51 triliun.
Merespons maraknya judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Pembentukan Satgas ini didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif judi online yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis dengan efek kriminal yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Kominfo menjadi contoh bagi instansi lain dalam upaya memberantas praktik judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (***)